Terungkap, Alasan Gangster di Sidoarjo Konvoi Pamer Sajam
Aksi arogan segerombolan gangster di simpang empat, Wonoayu, Sidoarjo beberapa waktu lalu sangat meresahkan masyarakat. Mereka mengacung-acungkan sabit berukuran besar dan membunyikan petasan di jalanan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, aksi segerombolan remaja ini disebabkan karena adanya provokasi dari pihak lain yang hendak menantang tawuran kelompoknya. "Para pelaku membawa senjata tajam dan konvoi di daerah Wonoayu untuk melaksanakan tawuran," ucap Kombes Pol Kusumo, Rabu, 15 Maret 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Pol Kusumo menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, tanggal 13 Maret 2023 dini hari, ada salah satu admin Instagram warkang_sidoarjoo yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun Instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran.
Kemudian pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku. Sekira pukul 02.00 WIB para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul di antaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni, Trosobo, Taman, Sidoarjo.
Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo Sidoarjo dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
"Sekira pukul 03.00 WIB kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo namun ternyata kelompok penantang tidak datang, namun aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di media sosial," bebernya.
Berdasarkan fakta tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu FS dan D.
"Kedua tersangka tertangkap malam harinya jam 20.00 WIB di rumahnya masing masing di Kecamatan Balongbendo dan Kecamatan Krian, Sidoarjo," jelas Kusumo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah sabit berukuran besar dari masing-masing tersangka dan satu unit motor Honda Scoopy warna Hitam dengan nopol W-6547-NCA yang digunakan saat konvoi.
Akibatnya, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam yang membahayakan. "Mereka berdua diancam hukuman selama 10 tahun penjara," pungkasnya.