Tertunda Naik Haji, Puluhan CJH di Jombang Wafat Sebelum Terbang
Batalnya pemberangkatan haji tahun 2021 bagi Calon Jamaah Haji (CJH) jadi isu yang kerap diperbincangkan. Seperti puluhan CJH di Kabupaten Jombang yang meninggal sebelum pemberangkatan meski telah menunggu puluhan tahun untuk menapakkan kaki di tanah suci.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang, M. Salim Basawad mengatakan, dari data yang dilansir oleh pihaknya, sedikitnya hampir 40 CJH meninggal sebelum pemberangkatan.
"Jamaah haji meninggal sebelum pemberangkatan haji tahun 2021 di Jombang hampir 40 orang dan itu sudah digantikan oleh ahli warisnya. Pergantiannya sudah selesai semua," ucapnya pada wartawan pada Selasa 8 Juni 2021.
Dibatalkannya ibadah haji tahun 2020 dan 2021 membuat jamaah telah mendapat kuota harus harus menunda keberangkatannya. Sejumlah jamaah yang akhirnya gagal berangkat karena tutup usia.
Salim melanjutkan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Bagi jamaah haji yang sudah punya porsi tapi meninggal setelah tanggal 29 April 2019 maka bisa digantikan ahli warisnya.
Ahli waris yang dimaksud mencakup 4 kelompok, diantaranya suami atau istri. Jika suami meninggal bisa digantikan oleh istri dan sebaliknya. "Kedua adalah bapak atau ibunya, ketiga adalah anak kandung. Kelompok terakhir yakni saudara kandung," ujarnya.
Sehingga, CJH yang punya jatah keberangkatan tahun 2025, namun yang bersangkutan meninggal di tahun 2020, masih bisa berangkat dengan digantikan ahli warisnya di tahun yang sudah ditetapkan itu.
Sebelumnya, berlandaskan surat keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditiadakan. "Surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan melindungi masyarakat dari virus Corona ini. Maka kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah merupakan hal yang utama untuk dikedepankan," bebernya.
Pembatalan pelaksanaam haji juga berlaku bagi status jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2020. Nantinya akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2022.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diambil atau diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Sehingga uang jemaah haji aman, dana haji aman, Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji," pungkasnya.