Tertunda karena Salah Ketik Alamat, Eksekusi Rumah Digelar Lagi
Eksekusi sebuah rumah di kompleks Perumahan Taman Pinang Indah Blok F VII nomor 15, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kota, kembali digelar setelah tertunda selama satu minggu karena salah ketik alamat
Lulus Suharto, Kuasa hukum termohon sempat menyanggah pembacaan surat eksekusi ketika dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan alasan dalam surat eksekusi tersebut tidak disebutkan siapa pemilik rumah.
"Ini aneh, saya tidak menghalang-halangi. Saya serahkan. Tapi sampaikan kepada kami dulu, siapa pemilik rumah ini. Rumah ini belum jelas siapa pemiliknya," ucap Lulus, Jumat 1 April 2022.
Lulus menjelaskan kasus tersebut berawal, pada tahun 2007 Lili Haryati menikah dengan Tjitro Hariyanto. Sebelum menikahi Lili, Tjitro sudah memiliki dua rumah salah satunya rumah yang menjadi objek eksekusi. Sejak tahun 1998 rumah tersebut di tempat termohon Joevita, kakak kandung Tjitro. Ia meninggal pada 2011.
"Nah selanjutnya pihak pemohon tiba-tiba membalik namakan rumah tersebut. Ini aneh, padahal rumah itu merupakan harta asal. Bukan harta gono-gini. Yang berhak seharusnya keluarganya. Bukan istrinya, " jelasnya.
Lulus menambahkan, Saat ini, Joevita melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan hukum dengan Nomor Gugatan No. 65/Pdt.G/2022/PN. Sda tertanggal 08 Maret 2022 dengan Penggugat (Joevita Handriani) melawan Tergugat I (Lili Hariyani) dan Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Sidoarjo) yang sampai saat ini masih berproses di PN Sidoarjo.
Meskipun sempat terjadi gesekan, juru sita PN Sidoarjo tidak bergeming. Dengan dibantu beberapa pekerja, rumah tersebut akhirnya dikosongkan.
Sementara itu, Abdul Wahid, Kuasa hukum pemohon mengatakan, rumah tersebut telah sah merupakan milik kliennya Lili Hariyani.
"Rumah ini sah milik Ibu Lili karena merupakan harta peninggalan suami. Putusan pengadilan telah menetapkan, Ibu Lili merupakan ahli waris satu-satunya, atas rumah tersebut," pungkasnya.