Tertipu Investasi Bodong, Uang Ratusan Juta Mahasiswa Jember Raib
Sejumlah mahasiswa korban investasi bodong di Kabupaten Jember, melapor ke Mapolres Jember, Kamis, 14 Oktober 2021. Dalam kasus ini korban yang jumlahnya 70 orang mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
“Kami sudah melapor beberapa hari lalu, Selanjutnya kami tinggal menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” kata koordinator mahasiswa yang menjadi korban investasi bodong, Muhammad Siswan Afandi, Senin, 18 Oktober 2021.
Afandi menceritakan, penipuan ini berawal saat dirinya bersama mahasiswa lain ditawari investasi dengan hasil yang cukup menjanjikan oleh korban. Saat itu terlapor berinisial SL, warga Kecamatan Sumberjambe, Jember, mendatangi korban di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Jember.
“Saat itu terlapor menawarkan investasi produk pertanian dan hal-hal yang berhubungan dengan pertanian. Terlapor menawarkan keuntungan yang dapat diambil dalam waktu tiga sampai empat hari. Paling lambat satu minggu,” jelas Afandi.
Keuntungan yang ditawarkan dari dana yang diinvestasikan korban juga cukup besar, yakni antara 30 sampai 40 persen. Bahkan, terlapor juga memastikan uang yang diinvestasikan oleh korban bisa ditarik 100 persen.
Janji manis yang ditawarkan terlapor ternyata mampu membuat korban langsung percaya begitu saja. Sedikitnya ada 14 mahasiswa saat itu mengirimkan uang dengan nominal Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta kepada terlapor.
Pasca uang sudah terkirim, terlapor mulai jarang berkomunikasi dengan para investor. Korban juga merasa aneh karena setelah mengirimkan sejumlah uang, surat perjanjian yang dijanjikan terlapor tak kunjung dikirim.
Bahkan terlapor juga tidak pernah melaporkan perkembangan uang yang diinvestasikan korban. Padahal sesuai janji terlapor, korban sudah bisa menikmati keuntungan dari uang diinvestasikan dalam waktu tiga sampai empat hari ”Kami sudah mulai curiga, dengan tidak adanya surat perjanjian yang mengikat ada upaya terlapor melemahkan posisi investor,” tambah Afandi.
Awalnya korban masih berpikir positif, namun karena hingga berbulan-bulan tak ada kejelasan, akhirnya korban mengajukan penarikan uang yang telah diinvestasikan kepada terlapor. Namun terlapor tidak menyanggupi dengan berbagai alasan.
“Terlapor hanya memberikan janji-janji kosong tanpa bukti. Sejak beberapa pekan lalu, nomor telepon terlapor sudah tidak aktif. Dia berada di mana sekarang kamu juga tidak mengetahui,” jelas Afandi.
14 mahasiswa di Kabupaten Jember merasa lemas saat mendengar informasi tidak hanya mereka yang menjadi korban penipuan terlapor. Sejauh ini diketahui sudah ada 70 orang korban. Korban merupakan mahasiswa yang berasal dari sejumlah kota di Jawa dan luar Jawa seperti Aceh dan Makassar.
“Kami sudah tidak bisa berpikir positif lagi dan menilai investasi itu bodong. Jangankan uang kami yang hanya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, yang puluhan juta saja hingga saat ini juga belum dikembalikan oleh terlapor. Ada teman kami yang butuh uang itu karena keluarganya sakit,” lanjut Afandi.
Menurutnya, total kerugian mahasiswa yang dia himpun mencapai Rp 31.550.000. Namun bila ditotal dengan milik korban lainnya mencapai setengah miliar rupiah lebih bahkan bisa sampai satu miliar. "Kami ini melapor secara berkelompok, ada empat orang, karena kalau sendiri-sendiri kami bisa kalah. Nanti dari korban ada 14 orang yang sudah siap diperiksa sebagai saksi,” pungkas Afandi.
Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan menyampaikan sudah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari korban. “Sudah kami terima, namun prosesnya masih menunggu disposisi dari pimpinan. Disposisinya saat ini belum turun,” kata Bagus.