Tertipu Iming-iming Penggandaan Uang Gentong Ajaib
Tak perlu repot-repot kerja, langsung dapat duit dari gentong ajaib. Korban Indah percaya iming-iming itu. Warga Jalan Tembok Dukuh, Surabaya itu terperdaya oleh bujukan tiga tersangka, masing-masing Dwi Sukesi, 48 tahun, asal Blitar; Suraji, 45 tahun, dan Suhari, 67 tahun, keduanya warga Malang.
"Awalnya percaya sama omongannya Suraji. Yang mengatakan punya kenalan yang bisa melipatgandakan uang, namanya Suhari," ungkap Indah, saat rekontruksi kejadian di rumahnya oleh Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin 6 November 2023.
Dalam rekontruksi sebanyak 22 adegan, masing-masing tersangka memiliki peran tanpa direncanakan. Tersangka Suraji mengenalkan korban kepada pelaku Dwi Sukesi. Kemudian Dwi Sukesi berperan sebagai orang yang berusaha meyakinkan korban mengenalkan ke orang pintar yang bisa melipatgandakan uang, yaitu Mbah Suhari. Sementara Mbah Suhari sebagai dukun gadungan.
Indah mengaku diberikan janji uang berlipat ganda oleh Mbah Suhari, dengan syarat melakukan ritual dan menyetorkan uang tiga kali.
Sebagian uang setoran tersebut untuk dibelikan uborampe atau peralatan ritual, seperti gentong, bendera merah putih, kain kafan, kembang dan alat-alat lainnya. Ini sesuai sandiwara ketiga tersangka.
"Ritualnya ada banyak, disuruh ini itu sayanya nurut. Suruh siapkan kamar kosong, gentong, daun pisang, kembang. Hingga sampai-sampai saya sempat melarungkan uborampe ke Laut Balekambang (Malang)," beber Indah.
Indah mengaku setor uang Rp 4,5 juta yang dijanjikan dapat berlipat jadi Rp3 miliar lewat ritual gentong ajaib. Indah mengaku tertipu sebesar Rp100 juta, dengan nominal setor uang sebesar Rp10 juta, Rp5 juta dua kali, dan terakhir Rp45 juta.
Segala permintaan itu sudah dituruti oleh Indah. Hingga akhirnya Indah tersadar bahwa telah ditipu. Itu setelah ketiga tersangka yang telah melarikan diri dan tidak memberi kabar serta informasi apapun.
Gentong ajaib yang disimpannya dalam kamar khusus pun kosong melompong tak kunjung berisi uang. "Janjinya gentong itu akan penuh uang dalam waktu 36 hari sejak penyerahan uang. Namun, gentong tersebut ternyata kosong," keluh Indah.
Ketiga tersangka kasus gentong ajaib pengganda uang ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara empat tahun.
Advertisement