Tertipu Agen Palsu, Puluhan Warga Jember Gagal Berangkat Umrah
Korban penipuan dana umrah dengan pelaku seorang perempuan berinisial EPS 45 tahun, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember, terus bertambah. Sejauh ini sudah ada 20 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
Sebelumnya, EPS ditangkap Unitreskrim Polsek Jenggawah pada 31 Agustus 2021 lalu. “Dari hasil pengembangan, korbannya bukan hanya warga Kecamatan Jenggawah. Tetapi juga ada warga Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari,” kata kapolsek Jenggawah AKP M. Makruf, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Meski tersangka statusnya sebagai tahanan Polsek Jenggawah, namun proses pengembangan penyidikannya dilakukan oleh tiap-tiap polsek. TKP penipuan di wilayah Kaliwates ditangani Polsek Kaliwates, sementara yang di Sumbersari ditangani oleh Polsek Sumbersari.
Sejauh ini diketahui sudah ada 20 korban yang melapor ke tiga polsek tersebut. Tiap korban sudah menyetorkan uang untuk biaya berangkat umrah kepada tersangka sebesar Rp25 juta.
“Total kerugian hingga saat ini mencapai Rp500 juta. Yang disetorkan kepada agen travel umrah yang dicatut oleh tersangka hanya Rp50 juta. Sementara sisanya Rp450 juta digunakan untung kepentingan pribadi tersangka,” jelas Makruf.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mendatangi korban dengan menawarkan program umrah murah dengan fasilitas mewah. Tersangka mendatangi sejumlah korban dengan mengaku sebagai agen perjalanan umrah.
Warga yang tertarik dengan program yang ditawarkan tersangka langsung melunasi biaya umrah sebesar Rp25 juta. Namun setelah menunggu selama dua tahun, korban tak kunjung diberangkatkan umrah. Sementara tersangka selalu berbelit-belit saat ditanya.
Sejumlah korban yang merasakan kejanggalan sempat mendatangi kantor agen perjalanan resmi yang dicatut tersangka. Korban terkejut saat mengetahui nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar pelunasan umrah. Tersangka juga diketahui bukan agen resmi dari perusahaan yang dicatut itu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa papan iklan, stempel, tanda bukti pembayaran palsu, paspor dan buku tabungan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Subsider Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.