Tertipu, 3 TKI Ilegal Asal Jember Minta Dipulangkan dari Kamboja
Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Silo, Jember meminta dipulangkan ke Indonesia. Mereka yang berangkat secara ilegal menjadi korban penipuan dengan dipekerjakan di perusahaan judi online.
Permintaan pemulangan mereka disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Jember oleh keluarganya bernama Mistarum, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
Mistarum menyampaikan, putranya berinisial AM, 23 tahun berangkat ke Kamboja tanpa izin orang tua. Ia berangkat ke Kamboja pada bulan Ramadan minggu kedua setelah termakan janji-janji tinggi.
AM tidak sendiri. Ia berangkat ke Kamboja bersama lima orang lainnya, sesama warga Kecamatan Silo, Jember. Korban dijanjikan gaji Rp 8,5 hingga 10 juta per bulan. Bahkan gajinya akan terus meningkat setiap bulannya.
Korban yang terpedaya dengan janji gaji tinggi itu langsung berangkat tanpa memastikan nama perusahaan tempat ia akan bekerja. Sesampainya di Kamboja, ternyata AM dan dua orang suami istri berinisial AZ dan IA dipekerjakan di sebuah perusahaan judi online.
Setelah beberapa bulan bekerja di perusahaan judi online itu, korban tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan. Ia hanya mendapatkan gaji Rp 3 juta per bulan. Gaji yang diterima korban juga tidak pernah naik setiap bulannya.
Selain karena gaji tak sesuai harapan, korban juga tidak betah bekerja di perusahaan tersebut karena bertentangan dengan nilai agama yang dianut korban. Selain itu korban juga merasa tidak tenang, khawatir ditangkap polisi.
Karena merasa tidak betah, ketiga korban akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut dan ingin kembali ke Indonesia. Penderitaan korban belum berakhir, mereka terus ditekan pasca mengundurkan diri.
“Anak saya ditekan untuk membayar uang sebesar Rp 115 juta untuk tiga orang. Setelah ditawar akhirnya mereka diminta membayar Rp 60 juta,” kata Mistarum, Rabu, 07 Juni 2023.
Kendati sudah bisa ditawar, mereka belum bisa kembali ke Indonesia. Karena itu, keluarga korban meminta bantuan kepada pemerintah agar memulangkan anak dan dua korban lainnya.
“Saya berharap anak saya bisa pulang ke Indonesia dengan selamat. Saya meminta bantuan pemerintah, tepatnya kepada negara,” pungkas Mistarum.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Tenaga Kerja dan Pekerja Migran Indonesia Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Ridha Herawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jatim dan Kementerian terkait, serta KBRI Indonesia di Kamboja.
Kasus tersebut sudah mendapatkan respons dari KBRI Indonesia di Kamboja. Hanya saja mereka masih belum dipulangkan ke Indonesia.
Sejauh ini, TKI yang meminta bantuan melalui Disnakertrans Jember baru tiga orang. Sementara tiga orang lainnya sejauh ini belum melayangkan pengaduan secara resmi.
“Mereka berangkat dalam satu kelompok. Sementara baru tiga orang yang resmi membuat pengaduan. Sementara tiga orang lainnya belum kita ketahui alamatnya di mana,” kata Ridha.
Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak, mereka berangkat ke Kamboja secara ilegal melalui calo. Sejauh ini identitas calo yang memberangkatkan mereka sudah teridentifikasi.
Calo tersebut seorang perempuan berinisial SL. Tak hanya itu, calo tersebut diinformasikan bersedia memulangkan mereka dengan syarat membayar sejumlah uang.
Lebih jauh Ridha mengimbau korban dan keluarga korban melaporkan calo tersebut ke pihak yang berwenang, agar tidak ada korban lain.
Ridha juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Apalagi sampai rela berangkat secara ilegal. Apalagi negara Kamboja saat ini belum ada perjanjian penerimaan tenaga kerja dari Indonesia.
“Kamboja sampai saat ini belum ada MoU dengan Indonesia terkait penerimaan tenaga kerja. Sehingga data mereka yang berangkat ke Kamboja tidak masuk ke Kementerian Tenaga Kerja RI. Biaya yang diminta oleh calo kemungkinan termasuk biaya denda yang harus dibayarkan,” pungkas Ridha.
Advertisement