Tertibkan Odong-Odong, Polisi: Harus Uji Kelayakan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi tidak hanya sekedar menertibkan odong-odong. Bagi odong-odong yang nekat beroperasi di jalan umum, akan ditindak tegas hingga dilakukan penyitaan. Karena kendaraan yang digunakan odong-odong itu tidak untuk dioperasikan di jalan umum.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim menyatakan, jauh-jauh hari, jajarannya sudah sering melakukan langkah persuasif agar kendaraan yang kerap disebut kereta kelinci itu tidak beroperasi di jalan umum. Namun imbauan itu tidak diperhatikan.
"Mereka sudah diimbau, bolak balik dikasih tahu," tegasnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Untuk itu, pasca peristiwa kecelakaan odong-odong yang terjadi di Jl. Raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi odong-odong yang beroperasi di jalanan.
"Jadi nanti kalau odong-odong turun ke jalan kita tertibkan. Jadi saat turun di jalan umum," tegasnya.
Sanksi pertama adalah pemberian tilang. Karena sudah dipastikan kendaraan odong-odong itu tidak sesuai spesifikasi. Secara otomatis dengan pemberian tilang kendaraan odong-odong juga akan disita atau diamankan di Polresta Banyuwangi.
"Itu kan bukan kendaraan umum sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya," tegasnya lagi.
Kalau sudah disanksi tilang, lanjutnya, otomatis kendaraan itu akan disita. Nanti, kata Dia, petugas akan melihat spesifikasi dan kelengkapan dari kendaraan tersebut. Selanjutnya, pemiliknya diminta melengkapi perlengkapan semua yang diperlukan sesuai spesifikasi standar keamanan di jalan.
Berkaitan dengan kendaraan umum yang mengangkut penumpang, lanjutnya, harus melalui uji kelayakan di Dinas Perhubungan. Sehingga kalau memang akan beroperasi di jalan umum harus mengantongi surat uji kelayakan dari Dinas Perhubungan.
"Kalau kendaraan mengangkut orang itu harus ada uji kelayakan dari Dishub. Tanpa itu tidak boleh beroperasi di jalan umum," bebernya.
Dia menambahkan, kendaraan odong-odong itu hanya boleh beroperasi di lokasi khusus seperti di lokasi wisata. Itu pun, menurutnya harus mengantongi izin dari pengelola wisatanya.
"Itu ada izin dari lokasi wisata di lokasi khusus. Selama tidak di jalan umum boleh saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah odong-odong mengalami kecelakaan di Jalan Raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Selasa, 28 Desember 2021. Kendaraan yang membawa sekitar 50 penumpang itu oleng setelah terjadi kerusakan pada bagian kemudi. Kendaraan modifikasi itu kemudian menabrak pagar rumah warga.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan gerbong bagian belakang odong-odong roboh. Sekitar 12 penumpang yang terdiri dari balita hingga nenek-nenek harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Mereka mengalami luka lecet di bagian kepala, pelipis, tangan, paha hingga kaki.