Tertibkan KTR, Walikota Eri Cahyadi Siagakan Satpol PP di Taman
Terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi akan menyiagakan Satpol PP guna penertiban di tempat terbuka atau umum.
"Jadi nanti Insya Allah yang saya minta tiap hari, tiap lapangan, fasilitas umum seperti taman itu harus ada Satpol PP untuk menertibkan," ujarnya usai pengecek saluran air, Senin, 18 Juli 2022.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiagakan Dishub pada pukul 07.00 sampai 18.00 WIB di setiap perempatan lampu merah, agar bisa menertibkan orang merokok di jalanan.
"Saya juga sudah memerintahkan Satpol PP, setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Untuk menertibkan aturan ini kepada masyarakat," ujar Eri Cahyadi.
Ia menambahkan, rencananya tersebut akan dimulai pada Agustus mendatang. Sebab, saat ini pihaknya sedang dalam proses persiapan.
"Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih belikan sepeda, nanti dia jalan berapa kilo gitu tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai denda, Eri berujar bahwa denda sudah mulai dijalankan, tapi untuk besarannya masih dalam proses koordinasi.
Sebagaimana diketahui, sejak 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.