Tertibkan Knalpot Brong, Polresta Banyuwangi Amankan 12 Motor
Aparat kepolisian kembali menertibkan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor. Penertiban dilakukan dengan menggelar razia di beberapa ruas jalan di kota Banyuwangi, Jawa Timur. Razia juga sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya balap liar. Dalam kegiatan ini polisi berhasil mengamankan belasan motor yang menggunakan knalpot brong.
Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono menyatakan, penertiban itu dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan anggota Satlantas Polresta Banyuwangi di tempatkan di titik yang menjadi sasaran razia.
“Razia knalpot brong dan antisipasi balap liar ini dilakukan di beberapa titik yang ada wilayah Banyuwangi yaitu di simpang empat Cungking dan simpang empat Baluk,” jelasnya, Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain memeriksa kelengkapan kendaraan, Petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraannya untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
“Hasilnya kita mengamankan 12 unit motor yang menggunakan knalpot brong,” tegas Budi Mujiono.
Pengendara motor yang terjaring razia, menurut Budi, langsung diberi sanksi berupa tilang. Sementara motor-motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan ke Polresta Banyuwangi.
Motor yang diamankan, lanjut Budi Mujiono, bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan. Sebelum diambil, kata Dia, pemilik motor lebih dulu harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standar.
“Harus diganti dulu knalpot brong itu dengan knalpot yang standar,” tegasnya.
Kegiatan ini, menurut Budi Mujiono, akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Karena penggunaan knalpot brong menggangu kenyamanan pengguna jalan yang lain.
“Kita lakukan kegiatan ini guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lantas di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.
Advertisement