Tertibkan Aset, KAI Kosongkan Dua Ruko Di Banyuwangi
PT. KAI Daop 9 Jember melakukan penertiban aset yang ada di kawasan Stasiun Lama, tepatnya di Jalan Piere Tendean, Banyuwangi, Selasa, 22 Februari 2022. Aset tersebut berupa dua unit ruko yang disewa salah satu perusahaan jasa pengiriman barang. Penertiban dilakukan karena pihak penyewa sudah tidak membayar sewa sejak tahun 2018 lalu.
Pelaksana Harian Manager Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Tohari, menyatakan, penertiban ini dilakukan karena sudah tidak ada titik temu. Sejak awal penyewa mulai menunggak sewa, pihaknya sudah melakukan negosiasi.
“Sampai saat ini tidak ada titik temu. Kesepakatan yang ditandatangani 16 Agustus 2021, sepakat Oktober kemarin sudah dilakukan pembayaran. Tapi ternyata tidak dilakukan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mengeluarkan keluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Namun sampai SP 3 dikeluarkan tak kunjung ada respon dari pihak penyewa.
“Maksud kami dengan adanya surat peringatan tersebut juga memberikan kesempatan pada pihak penyewa untuk mengosongkan sendiri ruko tersebut,” jelasnya.
Dalam penertiban yang dilakukan, pihak KAI mengeluarkan barang-barang milik penyewa dari dua ruko tersebut. Penertiban ini juga melibatkan pihak Kepolisian dan TNI. Barang-barang tersebut, menurut Tohari untuk sementara akan disimpan di Stasiun Banyuwangi kota.
“Sebenarnya hanya membantu penyewa karena penyewa tidak ada tempat untuk menampung barang-barangnya jadi kita bantu untuk mengamamankan. Sewaktu-waktu yang bersangkutan bisa menagambil di sana. Jadi tidak ada penyitaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Vice President PT. Kereta Api Indonesia (persero) Daop 9 Jember, Broer Rizal, menyatakan aturan yang mendasari langkah penertiban terhadap aset-aset KAI di antaranya Surat Edaran Menteri BUMN, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi dan aturan internal perusahaan terkait dengan teknis pelaksanaan penertiban.
“PT KAI berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),” jelasnya.