Tertangkap Tangan, Pengedar Sabu Mojokerto Dibekuk Saat Transaksi
Seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Kota Mojokerto ditangkap polisi. Pelaku yang diketahui berinisial TM 47 tahun warga Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Magersari itu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas Satnarkoba Polres Mojokerto mendapati empat paket sabu seberat 2,68 Gram. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.
Penangkapan dilakukan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto pada Senin 24 Juli 2023, pukul 16.45 WIB. TM ditangkap di warung makan yang terletak di Jalan Purwotengah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Dari rumahnya, TM digelandang bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
TM terbukti melakukan transaksi narkoba di sebuah warung makan dengan seorang pria berinisial H warga Kecamatan Balongbendo Sidoarjo yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Selasa 1 Agustus 2023.
Marji menegaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi yang menerangkan jika TM sering melakukan transaksi barang haram tersebut. "Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkap," tegas AKP Marji.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang haram tersebut.
AKP Marji menyatakan, akibat perbuatannya tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati.