Maling Motor Asal Lumajang Beraksi di 15 TKP di Jember
RS, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terduga pencuri motor akhirnya apes di Jember. Pria berusia 27 tahun itu tertangkap saat beraksi di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Jember, Selasa, 17 Desember 2024.
Kapolsek Rambipuji, Iptu Eko Yulianto mengatakan, RS awalnya keliling bersama rekannya berinisial Z. Mereka keliling naik sepeda motor berboncengan mencari sasaran.
Sesampainya di Dusun Krajan Kidul, Desa Rambigundam, tersangka RS mendekati sepeda motor vario milik korban bernama Alex Candra.
Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan terkait motor sarana. Sepeda motor tersebut, lanjut Iptu Eko, diduga hasil kejahatan karena saat disita tidak dilengkapi plat nomor. Polisi masih akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
Dengan berbekal kunci T, RS mencoba membobol rumah kunci motor milik korban. Beruntung, aksi tersebut segera diketahui oleh warga yang kemudian berteriak maling.
Warga kemudian berbondong-bondong datang mengepung lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, tersangka RS akhirnya ditangkap. Sedangkan tersangka berinisial Z, berhasil kabur. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Rambipuji. Anggota langsung ke lokasi kejadian untuk mengamankan RS.
Tak hanya itu, polisi juga langsung melakukan penyisiran untuk menangkap tersangka Z, namun kehilangan jejak. Z saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Sementara tersangka yang berhasil kami lakukan penangkapan hanya satu orang. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap satu orang tersangka yang sudah kita tetapkan DPO,” tandas Iptu Eko.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua sepeda motor, satu sebagai sarana dan satu motor lainnya milik korban. Selain itu, polisi juga menyita lima buah kunci T berbagai bentuk yang diduga dijadikan alat melakukan kejahatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RS mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di Kecamatan Rambipuji. Sedangkan untuk wilayah Jember, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali.
Kendati demikian, polisi tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan tersangka. Polisi akan terus melakukan pengambangan penyidikan untuk mengungkap TKP lainnya.
“Mereka adalah pencuri kendaraan bermotor dengan modus sayapan. Mereka keliling mencari target, lalu mengeksekusi motor milik korban,” tambah Iptu Eko.
Dari 15 TKP pencurian yang dilakukan tersangka, mayoritas dilakukan dengan modus merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sejauh ini, mereka menyasar sepeda motor dengan kunci manual.
Mereka mengaku belum pernah membobol sepeda motor dengan sistem kunci menggunakan tombol atau keyless. Kendati demikian, bukan berarti sepeda motor dengan type tersebut aman dari pencurian.
Iptu Eko mengingatkan warga bahwa jarak aman antara sepeda motor dengan pemiliknya hanya lima meter. Karena itu, dibutuhkan adalah saling membantu dan mengawasi sesama masyarakat. Meskipun sudah dilengkapi keyless, bisa saja motor tersebut diangkut menggunakan mobil.
Lebih jauh, Iptu Eko menjelaskan, atas perbuatannya tersangka RS dijerat pasal 363 KUHP Juncto pasal 53 KUHP , dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, jarak aman hanya lima meter dari motor yang ditinggal,” pungkasnya.