Tertangkap, Dorfin Delix Minta Ditembak Mati Polisi
Dorfin Delix, 35 tahun, tersangka penyelundup narkoba asal Prancis yang diketahui kabur dari Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Senin 21 Januari lalu, meminta anggota yang menangkapnya untuk menembak mati.
"Pas ditangkap dia milih tembak mati saja," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono yang ditemui wartawan di Mapolda NTB, Jumat malam.
Namun dari permintaan itu, kata dia, Dorfin kembali menawarkan uang kepada anggota. Meski mendapat tawaran uang yang terbungkus daun dengan perkiraan nilai Rp6 juta, anggota mengabaikannya.
Dorfin yang ditangkap pada Jumat malam kemarin di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Utara dengan Lombok Barat itu langsung dibawa ke Mapolda NTB.
Dorfin setibanya di Mapolda NTB dengan wajah letih dan penampilan yang lusuhnya langsung digiring ke ruang Divisi Propam.
Pada Senin 21 Januari lalu, Polda NTB gempar dengan menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu 20 Januari malam.
Dorfin ditangkap pada 21 September 2018 setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak. (an/ar)