Tertangkap CCTV, Polisi Probolinggo Bekuk Cewek Muda Curi Motor
Perempuan muda, AW, 22 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ini benar-benar nekat. Ia tertangkap kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri sepeda motor di tempat parkir Toko Keraton, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo.
“Tidak sampai 24 jam, jajaran Polres Probolinggo Kota bisa mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor itu di rumahnya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres, Iptu Zainullah, Rabu sore, 22 Maret 2023.
Pencurian motor terjadi di toko yang terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Sasarannya, motor milik AW, 19 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang sedang diparkir kawasan toko tekstil dan garmen itu.
"Korban datang ke Toko Keraton dan memarkir motornya di tempat parkir karyawan. Setelah mengunci sepeda motor, korban bekerja di dalam toko dan meletakkan tas di meja ruang karyawan lalu berjaga di stan pakaian bayi,” ujar Kapolresta.
Sekitar pukul 16.00 WIB AW mengambil tas karena hendak pulang. Ternyata kunci kontak motornya sudah tidak ada di dalam tas. Ia semakin kaget, karena sepeda motor yang diparkir juga telah raib.
AW kemudian langsung melaporkan kasus pencurian motor itu ke Polresta. Tidak seberapa lama, polisi datang kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV akhirnya, identitas pelaku (AR) yang mengambil motor, bisa diketahui.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui, telah mengambil kunci kontak motor di dalam tas AW. Selanjutnya sekitar pukul 13.20 WIB, pelaku kemudian mencocokkan kunci kunci kontak ke sejumlah motor di tempat parkir khusus karyawan toko.
“Setelah berhasil didapatkan lubang kunci motor yang sesuai, pelaku segera membawa kabur motor ke rumah kontrakannya,” kata Iptu Zainullah.
Setelah meletakkan motor di kontrakannya, pelaku kembali ke Toko Keraton menggunakan ojek online. “Diduga tujuannya untuk menghindari kecurigaan,” ujar personel polisi asal Sampang, Madura itu.
Yang jelas, dari hasil penyidikan, pelaku mengakui, semua perbuatannya. Ia mengaku, terpaksa mencuri motor karena himpitan ekonomi. “Pelaku bermaksud menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar uang kontrakan,” kata Zainullah.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun.