Tertangkap Bawa Sajam, 6 Bocah di Jember Jadi Tersangka
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menetapkan enam anak bawah umur sebagai tersangka, Senin, 20 November 2023. Sementara 11 pemuda yang sempat turun diamankan hanya berstatus saksi.
Keenam anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial AF, MF, AS, AW, DS, dan PJ. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Desa Ajung dan di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, pasca mengamankan 17 pemuda di dua lokasi yang berbeda, Polsek Ajung melimpahkan ke Polres Jember, karena Polsek Ajung tidak memiliki perangkat untuk menangani kasus tersebut. Selanjutnya, 17 anak bawah umur tersebut diperiksa secara intensif.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, sebanyak enam anak bawah umur ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, empat tersangka yang diamankan di Desa Ajung membawa senjata tajam dengan alasan untuk alat potong sekaligus menjaga diri dan teman-temannya. Senjata tajam tersebut belum pernah dipakai untuk menyakiti orang.
Sementara dua tersangka lain yang diamankan di Desa Mangaran sempat mengayunkan senjata tajam yang dibawanya. Mereka kemudian berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
“Senjata tajam tersebut hanya dipakai untuk alat potong, belum pernah dipakai menyakiti orang. Namun demikian, sebagian tersangka ada yang sempat mengayunkan senjata tajam tersebut,” kata Abid, Senin, 20 November 2023.
Polisi memastikan, sekelompok anak bawah umur membawa senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan warga berinisial RN, warga Kecamatan Kaliwates. Dalam laporannya, RN mengaku dicegat oleh 8 pemuda, di Desa Ajung, Kecamatan Ajung pada tanggal 15 November 2023 lalu.
“Tidak ada kaitannya dengan yang dilaporkan warga yang terjadi di Desa Ajung. Kasus tersebut saat ini masih proses penyelidikan,” pungkasnya.