Tersisa Tiga Zona Merah Covid-19 di Jatim, Ini Indikatornya
Jawa Timur mengumumkan memiliki tiga daerah yang masuk Zona Merah Covid-19. Data itu berasal dari Bersatu Lawan Covid-19 milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat per 21 Juli 2020. Tiga wilayah tersebut antara lain Kota Surabaya, Gresik, dan Kota Pasuruan. Sejumlah indikator digunakan untuk menentukan wilayah yang masuk dalam zona merah, oranye, atau kuning.
Kapolda Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran menyampaikan, keberhasilan tersebut akibat upaya yang dilakukan semua pihak, dari unsur pemerintahan, aparat, tenaga medis, dan masyarakat.
“Jatim sudah on the right track dalam praktik menghadapi Covid-19 dari hulu ke hilir. Banyak kekurangan yang sudah kita lakukan perbaikan,” katanya samba menambahkan jika kesuksesan ini merupakan hasil kerja semua unsur, termasuk lapisan masyarakat dari hulu ke hilir di bawah koordinator Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama kepala daerah.
Secara teknis, ia menyampaikan sejumlah strategi yang sudah dilakukan. Di antaranya Kampung Tangguh Semeru, penerapan aturan tegas, penambahan kapasitas bed isolasi dan kapasitas pemeriksaan swab, penerapan one gate referral system, serta sosialisasi.
Menurutnya, strategi itu berdampak pada tingginya angka kesembuhan dalam beberapa hari berturu-turut, melampaui angka tambahan kasus konfirmasi harian. Berikutnya ia juga berupaya menurunkan angka kematian yang tinggi di Jawa Timur.
“Bagaimana respon cepat di tingkat masyarakat supaya cepat mendapatkan perawatan. Bagajmana relaksasi rumah sakit lapangan dan rumah sakit rujukan supaya tidak terjadi penumpukan pasien,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Rumpun Kuratif Gugus Tugas Jatim Joni Wahyuhadi menyampaikan, penentuan zona ini diatur langsung oleh Gugus Tugas Pusat berdasar data yang dimasukkan oleh tim melalui sistem online. “Ini sesuatu yang luar biasa, tinggal Surabaya, Gresik, dan Kota Pasuruan. Lalu yang oranye ada 28, kemudian yang kuning ada tujuh kabupaten/kota,” kata Joni.
Menurutnya, penggunaan warna itu diakukan untuk menimbulkan kewaspadaan agar wilayah yang sudah kuning tidak tergelincir menjadi oranye, dan begitu juga dengan yang lainnya.
Lebih jelas, ia memaparkan, penentuan zonasi ini berdasar sejumlah faktor mulai dari indikator epidemiologis dengan jangka waktu per minggu, kemudian jumlah tes dan rata-rata positif, serta kapasitas bed rumah sakit rujukan untuk merawat pasien positif dan PDP atau suscpect.
Berikut faktor yang menentukan perubahan zonasi:
INDIKATOR EPIDEMIOLOGI:
1) Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
2) Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
3) Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
4) Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
5) Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
6) Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
7) Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif.
8) Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir.
9) Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk.
10) Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk
INDIKATOR SURVEILANS KESEHATAN MASYARAKAT
1) Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir.
2) Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa).
INDIKATOR PELAYANAN KESEHATAN
1) Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS.
2) Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS.
Advertisement