Tersangkut Korupsi, Bacaleg Surabaya Ajukan Surat Bebas Pidana
Sebanyak 4 bakal calon legislatif (bacaleg) mengajukan surat bebas pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, jumlah tersebut terhitung masih sedikit. Sebab, tidak lebih dari 10 bacaleg yang pernah tersangkut kasus pidana dan mengajukan surat bebas. "Tidak lebih dari 10, maksudnya sedikit saja," kata Agung, kepada Ngopibareng.id, Selasa, 30 Mei 2023.
Agung menyebut, total ada tiga orang yang pernah tersangkut kasus pidana umum (pidum), dan 1 bacaleg lagi sempat ditindak atas kasus Tipikor. "Seingat petugasnya, pidum 3 pemohon, dan tipikor 1 pemohon," jelasnya.
Akan tetapi, Agung belum mengetahui nama para bacaleg yang mengajukan permohonan bebas pidana tersebut. Selain itu, dia juga tidak tahu mereka dari partai politik mana saja. "Kami enggak sampai kesana (tahun tindak pidana) menelusurinya," ujar dia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan agar para bacaleg tersebut melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana, untuk maju dalam gelaran Pemilu 2024, mendatang.
Syarat tersebut berlaku bagi bacaleg dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sedangkan, kata Agung, pemohon surat bebas pidana, wajib memenuhi syarat lainya seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).