Tersangka Walikota Malang Dipindahkan Ke Lapas Kelas I Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka kasus suap Wali Kota Malang non-aktif, M Anton ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Kamis, 24 Mei 2018, seiring pelimpahan tahap 2 (berkas dan tahanan) dari penyidik ke jaksa penuntut.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA dalam TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan atau tahap 2," ujar Febri seperti dikutip tribunnews.com
Pemindahan itu juga berkaitan dengan rencana sidang yang akan digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Untuk kepentingan persidangan yang bersangkutan diititipkan mulai hari ini di Lapas kelas 1 Surabaya," imbuhnya.
Febri menambahkan hingga hari ini sekurangnya 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka Anton. Sedangkan Anton sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka pada 22, 27 Maret dan 21 Mei 2018.
Sementara saksi antara lain yang diperiksa adalah anggota DPRD Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015.
Selain itu KPK juga memeriksa saksi lain di antaranya Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mochamad Anton, Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi. Anton calon Wali Kota Malang petahana, diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.