Tersangka TPPO Jember Beri Uang Pelicin Kepada Petugas Imigrasi
Di balik suksesnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Jember, ternyata ada peran oknum petugas imigrasi. Petugas tersebut disuap oleh tersangka agar membantu proses pembuatan paspor dan pemberangkatan di Bandara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, dari enam korban TPPO, hanya empat korban yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. Sementara dua korban lainnya diajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kediri.
Pembuatan paspor sampai jauh-jauh ke Kediri bukan tanpa alasan. Tersangka menganggap proses pengurusan paspor di sana lebih mudah. Apalagi, tersangka memiliki tujuan mengubah tahun lahir salah satu korban.
“Korban ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. Sedangkan AZ dan ID, atas suruhan AD, membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri karena menganggap prosesnya lebih mudah,” kata Nyoman, Kamis, 05 Oktober 2023.
Pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 19.00, AZ dan ID ke Kediri bersama-sama AD dan suaminya. Keesokan harinya, mereka menemui tersangka HAR, selaku biro jasa pembuatan paspor, yang sebelumnya dihubungi tersangka DED atas suruhan AD.
HAR dimintai bantuan oleh tersangka AD untuk membantu proses pembuatan paspor untuk korban berinisial AZ. Atas peran itu, HAR mendapatkan uang dari AD yang dibayarkan melalui DED sebesar Rp 1,4 juta.
HAR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 700 ribu kepada saksi berinisial FAH, selaku petugas imigrasi. HAR juga membayar billing sebesar Rp 350 ribu dan sisanya Rp 350 ribu diambil oleh HAR.
“Dengan bantuan HAR dan petugas imigrasi, korban AZ bisa membuat paspor dengan tanggal lahir yang berbeda dengan KTP. AZ lahir pada tahun 1979 di KTP diubah menjadi 1987 di paspor,” jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka masih harus memastikan korban bisa berangkat tanpa hambatan di Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar Bali. Tersangka AD kembali memberikan uang Rp 7,2 juta kepada DED.
Uang tersebut dipakai sebagai uang pelicin kepada petugas imigrasi di bandara berinisial AN. Atas perannya memperlancar keberangkatan keenam korban, AN mendapatkan uang Rp 6 juta.
Dengan uang Rp 6 juta itu, keenam korban pun mendapatkan fasilitas jalur Crew Airlines. Padahal jalur tersebut khusus dan hanya boleh dilewati oleh Crew Airlines.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka AD, DED, dan HAR dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juncto pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.
Lebih subsider, Pasal 83 juncto pasal 68 juncto pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.
“Pasal primer tersangka terancam minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta. Subsider paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.