Tersangka Teror Pembakaran Rumah di Jember Bertambah Jadi 9 Orang
Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil menangkap sembilan orang tersangka teror pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember. Polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain sebagai DPO.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur sudah terjadi sejak 3 Juli 2022 lalu. Namun, kasus tersebut tidak muncul ke permukaan dan dilaporkan ke polisi karena ada upaya tekanan dari para pelaku.
“Warga ditekan agar tidak sampai menceritakan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Juli 2022. Sehingga wajar jika kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi,” kata Hery, Sabtu, 6 Agustus malam.
Aksi perusakan dan pembakaran itu baru muncul ke publik setelah kejadian yang kedua, pada 30 Juli 2022. Aksi serupa terus terjadi lagi pada tanggal 3 dan 5 Agustus lalu.
Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan, menyisir para pelaku. Sejak Jumat polisi mulai mendapat petunjuk dan mengamankan tersangka berinisial J, warga Dusun Lekap, Desa Karanganyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka J, polisi berhasil mengamankan 14 orang lainnya. Mereka dibawa ke Polres Jember untuk diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan sembilan delapan orang dari 14 orang itu sebagai tersangka. Sementara enam orang lainnya tidak terbukti dan langsung dipulangkan.
Dengan demikian hingga saat ini sudah ada sembilan orang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur. “Awalnya ada 15 orang yang kita amankan dan periksa. Namun setelah melakukan gelar perkara, enam orang di antaranya tidak terbukti. Malam ini juga mereka kita pulangkan,” jelas Hery.
Sembilan orang tersangka tersebut merupakan warga Kalibaru, Banyuwangi. Mereka berinisial S, M, A, MS, M, W, G, SG, dan S. Sembilan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka J diduga kuat sebagai provokator atas teror pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur. Sedangkan tersangka G bertugas membakar dan menjarah bensin di kios milik korban.
Tersangka S, M, M, W, dan S bertugas melakukan perusakan dan pembakaran rumah. Dan tersangka MS dan A membakar kendaraan korban.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil yang sudah hangus terbakar, 15 sepeda motor yang hangus terbakar, sebuah parang, sebuah kapak, sisa rumah yang dibakar, satu sak berbau bensin, cairan oli, dan daun pintu yang terdapat bekas senjata tajam.
Pasca penetapan sembilan orang tersangka, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka lain sebagai DPO. Mereka saat ini diketahui sudah tidak ada di Jember.
Untuk para tersangka pasal 187ayat 1 juncto pasal 55 56 KUHP pasal 170 ayat 1 pasa 365 ayat 2 pasal juncto 64 dan 65 KUHP. Pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain memburu tersangka, polisi akan terus berusaha memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Saat ini, lokasi kejadian sudah diamankan oleh pasukan gabungan, baik dari Satsamapta Polres Jember, Brimob Polda Jatim, dan Jatanras Polda Jatim.
“Kami akan terus menjaga dan memberikan rasa aman terhadap warga. Alhamdulillah saat ini sudah kondusif dan warga beraktivitas normal. Tapi tetap kami minta tidak terprovokasi oleh warga yang ingin melakukan tindak pidana,” pungkas Hery.