Tersangka Suap, Walikota Tanjungbalai Syahrial pernah Raih MURI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Walikota Tanjungbalai Syahrial, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, Kamis 22 April 2021. Kendati demikian, walikota dua periode itu belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tanjungbalai, Syahrial pernah meraih rekor MURI sebagai walikota termuda se-Indonesia. Penghargaan itu dia terima di Jakarta pada 27 April empat tahun lalu.
Syahiral lahir di Tanjungbalai, Sumatera Utara, 17 Agustus 1988. Anak kelima dari enam bersaudara dari pasangan ayah Zulkifli Amsar Batubara dan ibu Salmah Saragih itu menjabat sebagai walikota Tanjungbalai sejak 17 Februari 2016.
Sebelumnya, Syahrial pernah menjabat ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014-2015. Suami dari Sri Silvisa Novita itu memang mengawali karir politiknya sebagai anggota DPRD di kota kelahirannya.
Akan tetapi, dia hanya menjadi anggota dewan selama 12 bulan. Dia lalu terpilih sebagai Walikota Tanjungbalai berpasangan dengan Drs H Ismail pada Pilkada 2015. Saat itu, dia belum genap berusia 28 tahun.
Setelah lima tahun menjabat, dia kembali terpilih sebagai walikota untuk kedua kalinya. Dia dilantik untuk jabatan periode kedua tersebut pada Februari 2021
Namun, kini Syahrial harus berurusan dengan KPK. Ayah dua anak itu diduga menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp1,5 miliar yang disepakati. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, suap tersebut terkait dengan penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara peridoe 2020-2021. Untuk kasus ini, pihak KPK belum menetapkan tersangka.