Tersangka Suap Dua Kepala Daerah Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Susilo Prabowo, tersangka dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu 15 Agustus 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan Susilo Prabowo merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Rutan Kejati Jatim. Pihak Kejati Jatim juga tidak turut dalam penanganan kasus maupun persidangannya.
"hari ini KPK datang untuk menitipkan tahananan atas nama Susilo Prabowo. Penanganan kasusnya dan persidangan dilakukan oleh Jaksa dari KPK." kata Richard Marpaung
Penyidik KPK sendiri tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Setelah menjalani proses administrasi, Susilo Prabowo akhirnya menempati ruang tahanan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Di Rutan Kejati Susilo akan menginap bersama 34 orang tahanan kasus korupsi lainnya, sampai proses persidangan kasusnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Intinya kami terima titipan tahanan dari KPK. Sesuai surat tahanannya, maka tersangka Susilo Prabowo dititipkan di Rutan Kejati Jatim sampai persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor putus," ujar Richard.
Tersangka Susilo Prabowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 6 Juni lalu. Saat itu KPK menyasar dua lokasi sekaligus, yakni Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Pada OTT ini mengamankan lima orang, yakni Susilo Prabowo, Sutrisno, Bambang Purnomo, Agung Prayitno dan seorang wanita berinisial AND, selaku istri Susilo. KPK juga mengamankan uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi perbankan dan catatan proye
Susilo sebagai kontraktor yang diduga memberikan suap kepada dua Kepala Daerah, yaitu Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar menjadi kunci dalam kasus suap ini
Dari proses pemeriksaan, KPK menetapkan beberapa orang tersangka yang dibawa ke Jakarta. Selain itu, dua kepala daerah yang diduga menerima suap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk perkara di Tulungagung, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo ; Agung Prayitno dari pihak swasta ; Kadis PUPR PemkabTulungagung, Sutrisno dan Susilo Prabowo selaku kontraktor terduga pemberi suap.
Sementara untuk perkara di Blitar, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar ; Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo selaku kontraktor terduga pemberi suap.
Pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Sedangkan pemberian untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. (tom)