Tersangka Sopir Pengangkut Pupuk Subsidi Dijerat Pasal Berlapis
Sopir dan kernet truk pengangkut pupuk subsidi seberat 8 ton akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MZ, 37 tahun dan AR, 27 tahun, masing-masing berasal dari Kabupaten Sampang.
Sementara penjual dan pembeli pupuk bersubsidi tersebut, hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, awalnya kedua tersangka ditangkap polisi di Desa/Kecamatan Mayang pada tanggal 12 November 2022 malam. Kedua tersangka kedapatan mengangkut 8 ton pupuk bersubsidi jenis ponska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman pupuk bersubsidi. Kedua tersangka berencana mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal dari Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Jember.
“Pupuk tersebut diangkut tanpa ada dokumen resmi. Sehingga sopir dan kernet kami periksa dan tetapkan sebagai tersangka,” kata Dika, Rabu, 16 November 2022.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku, awalnya tidak ada rencana mengangkut pupuk ilegal dari Jember ke Kabupaten Sampang, Madura. Saat itu, kedua tersangka mencari muatan agar saat perjalanan pulang ke Madura truk yang dibawanya tidak kosong.
Kedua tersangka datang ke Jember mengantarkan barang-barang milik orang Jember. Kemudian, saat hendak pulang ada tawaran mengangkut pupuk dari Desa Harjomulyo.
Karena sebelumnya sudah pernah mengangkut pupuk dari Bangkalan ke Sampang, Tawaran tersebut akhirnya diterima. Kedau tersangka langsung menuju ke sebuah rumah di Desa Harjomulyo.
Mereka menaikkan 160 sak pupuk bersubsidi dengan berat total 8 ton ke dalam truk. Dalam pekerjaan itu, kedua tersangka mendapatkan ongkos Rp 1,5 juta.
Polisi sudah menindaklanjuti pengakuan tersangka dengan mendatangi rumah yang menjadi penyimpanan pupuk yang diangkut tersangka. Namun, saat polisi tiba di rumah itu, penghuninya sudah tidak ada.
“Kami sudah mendatangi rumah penjual di Kecamatan Silo. Namun, saat kami datang yang bersangkutan sudah tidak ada. Sudah kabur,” jelas Dika.
Meski demikian, Dika mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengantongi identitas penjual. Saat ini, penjual sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sementara untuk pembelinya yang berada di Kabupaten Sampang, Polres Jember juga sudah berkoordinasi dengan Polres Sampang.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Sampang. Karena pembelinya ada di Kabupaten tersebut. Identitasnya juga sudah kami kantongi,” lanjut Dika.
Pasca pengungkapan kasus pupuk bersubsidi tersebut, Polres Jember berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Jember. Dari dicek, Disperindag Jember menyatakan bahwa kode yang tercantum dalam kemasan pupuk bersubsidi yang diangkut tersangka, bukan untuk wilayah Jember.
Meskipun demikian, faktanya pupuk tersebut diangkut dari Kabupaten Jember menuju Kabupaten Sampang, Madura.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,
Juncto Pasal 30 ayat (3) juncto pasal 21 ayat (2) Permendag RI No 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Lalu, Juncto pasal 4 ayat 1 huruf A juncto pasal 8 peraturan UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.
Dan, juncto pasal pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Berdiskusi sebagai Barang dalam Pengawasan, Juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya tersangka terancam maksimal dua tahun 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Dika.
Advertisement