Tersangka Roy Suryo di Kursi Roda hingga Pakai Penyangga Leher
Pakar telematika Roy Suryo tampak lemas, usai menuntaskan pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam. Ia berstatus tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis 28 Juli 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membisu tak memberi keterangan kepada awak media, saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.33 WIB.
Roy Suryo bahkan menggunakan penyangga leher dan dipapah oleh istri serta kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil. Pada pemeriksaan pertama, mantan politikus Partai Demokrat itu duduk di kursi roda. Kondisinya lemas.
Berikut ini fnfo grafis kasus meme stupa wajah Presiden Jokowi membuat Roy Suryo lemas, pakai kursi, dipapah hingga menggunakan penyangga leher:
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa wajah Presiden Jokowi.
Dua laporan polisi dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Roy Suryo diperiksa pada Jumat, 22 Juli 2022. Ia tak ditahan dengan alasan sakit setelah 12 jam diperiksa.
Keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ia pakai kursi roda.
Pemeriksaan kedua, Kamis 28 Juli malam, ia pakai penyangga leher dan jalannya dipapah istri serta kuasa hukum.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik menganggap tersangka belum perlu dilakukan penahanan.
Advertisement