Tersangka Pungli di Rutan KPK Akan Dibawa ke Persidangan
Kasus dugaan praktik pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlanjut ke persidangan. Ada 10 tersangka yang kini dalam proses penyidikan di kasus ini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya berjanji akan menuntaskan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK.
“Pidana juga terus kami selesaikan pada proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan,” katanya di Jakarta, dikutip mediaindonesia Rabu 6 Maret 2024.
Menurut Ali Fikri, penyidik sudah mulai memanggil saksi-saksi dalam perkara ini. Penyidik terus melengkapi berkas perkara terhadap tersangka atas praktik dugaan pungli ini.
Penyidik, lanjutnya, memeriksa sebanyak 80 pegawai yang ikut perkara ini, namun tidak dijadikan tersangka. Tapi mereka ini hanya mendapatkan hukuman disiplin saja.
Dalam kasus ini, sudah ditetapkan 10 orang pegawai KPK. Praktik pungli di rutan KPK kemungkinan terjadi mulai tahun 2018 hingga tahun 2023 lalu.
Sedangkan penetapan tersangka dikembangkan setelah sebelumnya digelar sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dari sidang itu, telah diputus ada 90 pegawai terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku yang diterapkan di lembaga antirasuah ini.
Seperti diketahui kasus dugaan Pungli oleh pegawai di Rutan KPK naik ke tingkat penyidikan. Perkara pungli di Rutan KPK ini menyedot perhatian masyarakat dalam beberapa pekan ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara pungli di rutan sudah disepakati naik ke tahap penyidikan.”Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya pada wartawan pada Kamis 25 Januari 2024.
Alexander Marwata memastikan bahwa kasus pungli praktiknya sudah cukup lama. “Jadi ini sudah lama,” tandasnya.
Dari kasus ini, sebanyak 90 pegawai di rumah tahanan (Rutan) KPK sedang menghadapi sidang oleh Majelis Etik Dewan Pengawan KPK. Menyusul dugaan pungli di Rutan KPK yang terbongkar beberapa waktu lalu.
Advertisement