Tersangka Proyek Meikarta Serahkan Diri ke KPK
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NR menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap tersebut. Dari sembilan tersangka, KPK telah menahan enam tersangka.
Enam tersangka itu antara lain dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
Sementara dua tersangka lainnya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY) juga masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK.
Sebelumnya, dalam kronologi peristiwa tangkap tangan oleh KPK pada Minggu 14 Oktober siang, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari tersangka Taryudi kepada Neneng Rahmi.
Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah.
"NR sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek," ungkap Febri.
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Oktober malam.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Syarif. (ant)
Advertisement