Tersangka Picu Kerumunan, Herlin Kenza Siap Tanggung Jawab
Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka karena memicu terjadinya kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Saat itu, Herlin Kenza diundang untuk mempromosikan toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh. Selain Herlin Kenza, pemilik toko yang mengundangnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Herlin Kenza kembali muncul di media sosial Instagram @herlinkenza. Dia mengaku akan bertanggung jawab atas kasus itu.
Di akun Instagram itu Herlin Kenza memposting kontennya di TikTok. Dalam postingan itu, ia terlihat dikelilingi oleh sejumlah body guard-nya. "Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian keterangan selebgram Aceh mirip Barbie.
Masih lewat akum Instagramnya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi. Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," ucapnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas support dari fans dan kerabatnya terkait kasus yang menjeratnya. "Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terima kasih banyak," ujarnya.
Di sisi lain, Herlin Kenza dijerat dengan Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan karena kasus kerumunan tersebut. Ia tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Minggu 25 Juli 2021.
Advertisement