Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Bertambah Satu Orang
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu tambahan tersangka perusakan Kantor dan Official Store Arema FC yang terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, lalu. Tambahan satu tersangka tersebut yaitu atas nama Andika Bagus Setiawan, usia 29 tahun.
Maka total tersangka perusakan Kantor Arema FC saat ini ada delapan orang. Sebelumnya polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yaitu Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.
Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun. Satu tambahan tersangka adalah warga Dampit, Kabupaten Malang.
“Yang bersangkutan telah diamankan pada 3 Februari 2023, lalu. Tersangka diduga melakukan tindak kekerasan saat aksi demonstrasi di kompleks Kantor Arema FC,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto pada Rabu 8 Februari 2023.
Terkait dengan adanya penambahan tersangka baru lagi, Bayu mengatakan masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada.
“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat,” katanya.
Diketahui bahwa kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, lalu. Ratusan massa aksi menuntut klub Singo Edan untuk mundur dari kompetisi sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kelompok demonstran dari Aliansi Arek Malang Bersikap tersebut menuntut pertanggungjawaban dari Pemilik Klub, Iwan Budianto terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini dinilai masih lamban.
Advertisement