Tersangka Peragakan 20 Adegan Pembunuhan Sopir Ojol di Bondowoso
Pembunuhan seorang pengemudi atau sopir ojek online (ojol) di Bondowoso dilakukan rekonstruksi, Kamis 15 Desember 2022. Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Bondowoso di TKP rumah kontrakan Gang Jambu Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso.
Rekonstruksi berlangsung sekitar dua jam. Dimulai pukul 10.20 WIB hingga selesai pukul 12.35 WIB siang. Rekonstruksi diperagakan langsung tersangka pembunuhan BH, 31 tahun dan IP, 28 tahun, istri korban sebagai saksi.
Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi hasil penyidikan dan mendapat gambaran yang jelas kejadian pembunuhan di TKP. Selain itu, menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi dalam berita acara Pemeriksaan (BAP).
"Rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojol di TKP, ini berlangsung selama 2 jam dan tersangka pembunuhan memeragakan 20 adegan," katanya, Kamis 15 Desember 2022.
Dari 20 adegan rekonstruksi, menurut orang nomor dua Polres Bondowoso, itu ada pengulangan dan penambahan adegan. Namun, tidah mengubah materi kasus pembunuhan sopir ojol di rumah kontrakan ini.
"Contohnya, tersangka awalnya mengatakan lima kali menusuk korban, dan ternyata tujuh kali penusukan. Tapi, dari rekonstruksi tergambar jelas adanya tindak pidana pembunuhan dilakukan tersangka,"terangnya.
Setelah rekonstruksi, ini lanjut Wakapolres Joes Indra, penyidik Polres segera melimpahkan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bondowoso. Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka juga mengikuti langsung jalannya rekonstruksi.
Kuasa hukum tersangka BH, Nurul Jamal Habaib mengatakan, tersangka memeragakan 20 adegan konstruksi sesuai keterangan dalam BAP. Tersangka juga menyampaikan bertanggung jawab atas peristiwa pembunuhan sopir ojol itu.
"Oleh karena itu, saya sudah sampaikan kepaa tersangka agar tidak berbelit-belit dan menyampaikan apa adanya di persidangan nanti. Sehingga, bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukumannya,"katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi atau sopir ojol menjadi korban pembunuhan di rumah kontrakannya Gang Jambu, Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Rabu 30 November 2022 sore pukul 15.00 WIB.
Korban adalah Mahasurya Yudi Widigdiya, 33 tahun. Tidak ada yang mengetahui penyebab pasti korban meninggal bersimbah darah di rumah kontrakannya. Namun, di tubuh korban ditemukan luka tusukan benda tajam.
Beberapa jam setelah pembunuhan, polisi mengamankan pria berinisial BH, 31 tahun yang diketahui berada di rumah korban. BH ini akhirnya ditetapkan tersangka pembunuhan sopir ojol.
Advertisement