Tersangka Penyebar Video Dokter Bugil Alasan Berbagi Informasi
Polrestabes Surabaya akhirnya mengungkap identitas penyebar video dokter bugil di Surabaya. Berita ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Terkait kasus yang menimpanya, tersangka mengaku hanya ingin memberi informasi ke publik.
Tersangka penyebar video, PN mengatakan, jika dirinya mendapatkan video tersebut di grub WhatApps (WA). Setelah itu, dia pun mengunggah di akun Twitter pribadinya, yakni @Filipus_Nove.
“Karena (video) itu, saya dapat video dari grup WA, jadi saya pikir itu benar, dan langsung saya posting di Twitter tanpa kroscek terlebih dahulu,” kata PN, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 7 Juli 2020.
PN beralasan, jika banyaknya berita yang beredar di sosial media mengenai Covid-19, membuat dirinya yakin bahwa tindakan yang dilakukannya itu tak melanggar hukum. Namun sayangnya, video yang disebar tersangka ternyata hoaks.
“Memang waktu itu berhubungan dengan Covid-19, jadi saya hanya share (berbagi) informasi (di Twitter) saja. Ternyata berita itu hoaks dan menjadi viral (di media sosial),” ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku masih belum bertemu dengan korban maupun keluarga yang bersangkutan. Tersangka pun mengungkapkan jika dia berencana meminta maaf secara langsung dengan orang yang telah dia rugikan itu.
“Belum (bertemu), karena keluarga korban masih syok, belum bisa ketemu katanya. Enggak (kenal keluarga maupun korban), jadi kedepan saya mau minta maaf secara langsung,” jelasnya.
PN mengaku menyesal atas tindakannya yang melanggar hukum tersebut, serta merasa bahwa kelakuannya itu sangat merugikan orang lain. Dia berjanji jika tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
“Ke depannya saya akan jalani proses hukum, dan saya tidak akan ulangi hal ini. Terus saya akan lebih bijak lagi dalam bersosial media. Saya sangat menyesal, ini pelajaran bagi saya,” kata dia.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
“Kita gunakan pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 2016, UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Satu lagi kita sangkakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 pornografi dan paling lama hukuman 12 tahun,” tutupnya.