Tersangka Penipuan Jual Tebu di Situbondo Diringkus Polisi
Pria paruh baya berinisial SLT, 61 tahun diringkus dan ditahan di Polsek Asembagus, Situbondo. Warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus diduga melakukan penipuan penjualan tebu milik orang lain.
Aksi penipuan tersangka SLT ini dilakukan pada 30 Maret 2022. Melalui tipu muslihatnya tersangka menjual lahan tebu sebesar Rp 150 juta kepada korban Yudi Prayitno, 44 tahun warga Desa/Kecamatan Asembagus. Bahkan, tersangka menunjukkan lahan tebu yang dijual dan membuat perjanjian untuk meyakinkan korban.
"Perjanjiannya, yakni jika tebang tebunya tidak sampai 5 ribu kuintal, tersangka mengembalikan uangnya ke korban. Sedangkan, jika tebang tebunya lebih 5 ribu kuintal, tersangka tidak mengembalikan uang kepada korban," kata Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiayasa, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Korban percaya dengan tersangka dan menyerahkan uang dengan besaran sesuai perjanjian. Namun, saat musim tebang tebu, ternyata lahan tebu yang dijual kepada korban bukan kepunyaan tersangka, melainkan milik orang lain.
"Awalnya, korban Yudi Prayitno meminta tersangka SLT mengembalikan uangnya, tapi tidak pernah ditanggapi. Sadar telah ditipu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Asembagus. Tersangka kita tangkap di rumahnya, Jumat 21 Oktober 2022 malam sekitar pukul 22.45 WIB," terang Iptu Gede.
Dari hasil pemeriksaan, Iptu Gede mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan jual tebu. "Tersangka dijerat Pasal 372 subs Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap perwira dua balok kuning di pundak ini.
Advertisement