Tersangka Penipu Jessica Iskandar Pindah Negara Sejak Mei 2022
Christoper Stefanus Budianto alias Steven, tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar, terciduk di Thailand. Steven sudah tiba di Polda Metro Jaya, Selasa 21 November 2023.
Steven diserahkan di Bandara Suvarnabhumi, Thailand. Ada Kabagjatinter Sekretariat NCB Divhubinter Polri Kombes Audie S Latuheru dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat menerima tersangka ini.
Steven mengenakan polo shirt dan celana jeans. Rambut tersangka ini cepak dan memiliki kulit kuning langsat. Kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) disambut emosi Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Verhaag.
Sementara itu, Polda Metro Jaya langsung memeriksa Steven sesampainya di Indonesia. Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah menyampaikan, pemeriksaan Steven berkaitan dengan dirinya yang bisa melarikan diri dan berpindah-pindah negara.
Steven meninggalkan Indonesia melalui Bali sejak Mei 2022. Dia terlacak berpindah-pindah dari Singapura, Malaysia, sampai akhirnya ditangkap di Thailand.
“Tetapi yang bersangkutan memang selain pindah-pindah tempat menghindari pengejaran kita. Tapi diduga menjalankan bisnis, seperti apa kita masih dalami,” terang Kompol Yuliansyah.
“Seperti apa pekerjaannya, selama meninggalkan Indonesia nanti kami penyidik akan dalami pengembangan akan kami sampaikan,” sambung dia.
Terkait kasus penipuan mobil artis Jessica Iskandar, Kompol Yuliansyah belum bisa berbicara terlalu banyak. “(Tipu mobil buat modal?) Itu yang belum bisa kami sampaikan. Karena belum kami lakukan pemeriksaan. Mungkin malam ini juga sampai ke kantor langsung kami lakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Awal Kasus Jessica Iskandar Vs Steven
Steven diduga telah menggelapkan 11 mobil milik Jessica Iskandar dengan merek Alphard lima unit, dua unit mobil Porsche, satu unit Mercedes S Class, Hammer, Land Cruiser, dan Mini Cooper.
Steven telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar. Hal itu, usai dua kali panggilan polisi namun tidak pernah hadir.
Sehingga, berdasarkan laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil, pada 15 Juni 2022, Steven pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.