Tersangka Penganiayaan Santri di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejari
Sebanyak 5 santri Pesantren di Kabupaten Mojokerto yang menjadi tersangka kasus penganiayaan temannya bernama Galang Takkaryaka Raisaldi, 14 tahun, asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini seiring berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Januari 2022 lalu.
"Hari ini, Selasa 25 Januari 2022, kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa penuntut umum," kata Ivan kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Sooko.
Ke lima tersangka adalah teman dari korban yang sedang menempuh ilmu di Ponpes yang ada di Kecamatan Pacet. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Korban sama tersangka ini teman sesama santri. Ini dilakukan spontan. Alasan mereka melakukan kekerasan nanti fakta-fakta ini akan kita ungkapkan di persidangan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena masih di bawah umur, para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Ke lima tersangka itu warga luar Mojokerto. Empat tersangka berumur 16 tahun, merupakan warga Gresik, Sidoarjo dan Surabaya. Satu tersangka berusia 14 tahun asal Sumenep.
Sebelumnya, seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia akibat penganiayaan pada Oktober 2021 lalu.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan dengan jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi. Pada jasad santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, itu terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri.
Advertisement