Tersangka Pencabulan Santri Pekan Depan Disidang di PN Surabaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan kasus pencabulan dengan tersangka Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rahman mengatakan, berkas perkara MSAT sudah dilimpahkan ke PN Surabaya sejak Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dalam persidangan nanti, Kejati Jatim telah menyiapkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari anggota Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang. "JPU kita siapkan sebelas orang," kata Fathur kepada media, Senin, 11 Juli 2022.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, telah menerima penyerahan berkas dari Kejati Jatim pada Jumat lalu. Saat ini, PN tengah mempersiapkan sidang untuk mengadili tersangka atas perbuatannya.
Persiapan yang dimaksud Agung yakni sidang secara online (virtual) dan offline, langsung di persidangan. "Semuanya sudah siap, tinggal menunggu jadwal sidang pekan depan. Ketua majelis hakimnya Pak Sutrisno," kata Suparno.
Ditambahkan Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, persidangan rencana akan digelar pada 18 Juli 2022. "Sidang pertama pada 18 Juli 2022," kata Agung.
Diinformasikan, MSAT terjerat kasus pencabulan setelah dilaporkan korban ke Polres Jombang Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. MSAT kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019, namun kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.
Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, MSAT dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, namun dia mangkir.
Polda Jatim akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. MSAT akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.
Akibat perbuatannya, MSAT dijerat pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.