Tersangka Pemukulan Pemulasaraan Jenazah di Malang Dibebaskan
Tersangka pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kota Malang atas nama MNH, 21 tahun dan BHO, 25 tahun, telah dibebaskan oleh Polresta Malang Kota dari tuduhan penganiayaan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pembebasan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor, yaitu petugas pemularasaan jenazah dari PSC 119, Kota Malang.
"Antara korban (PSC Kota Malang) dengan keluarga yang bersangkutan sudah menemukan solusi untuk berdamai. Kemarin sudah menunjukkan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara dan juga tidak menuntut di belakang hari," jelasnya, pada Minggu 31 Januari 2021.
Sebelumnya, MNH dan BHO melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas pemulasaraan jenazah sampai menyebabkan salah satu petugas tersebut pingsan hingga harus mendapatkan perawatan di RKZ Panti Waluyo.
MNH dan BHO melakukan pemukulan karena dua kejadian, yaitu molornya pemularasaan terhadap jenazah orangtua mereka ditambah kasus tertukarnya peti jenazah orangtua mereka saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat.
Leo mengatakan, saat ini kedua tersangka tersebut sudah berada di rumahnya masing-masing. Sementara itu, petugas yang menjadi korban pemukulan juga kondisinya sudah pulih dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
"Jadi kami lebih kepada prinsip ultimum remidium artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir. Jika permasalahannya tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Dalam prosesnya, lanjut Leo, langkah penyelesaian kasus melalui perdamaian yang diambil oleh kedua belah pihak dianggap sah secara hukum. Sebab, langkah tersebut sudah diatur dalam mekanisme yang dinamakan alternative dispute resoluttion (ADR).
"Ini salah satu contoh pembelajaran agar tidak terjadi lagi. Siapapun yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas yang melakukan pemulasaraan ataupun pemakaman itu akan diancam dengan ancaman pidananya," ujar Leo.
Sebelumnya, MNH dan BHO sempat terancam pidana kurungan penjara selama tujuh hingga 10 tahun. Mereka berdua dijerat dengan oasal 170 KUHP atas sangkaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.