Tersangka Pemukul Jurnalis Bebas, Nurhadi 3 Bulan Tak Pulang
Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, hingga saat ini para tersangka belum juga ditahan. Akibatnya, jurnalis Nurhadi belum bisa pulang ke rumahnya dan harus tetap berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah aman, hingga tersangka ditahan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nurhadi, M Fatkhul Khoir, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Jatim. Pria yang akrab dipanggil Djuir ini mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 27 Mei 2021. Namun SP2HP baru disampaikan pada 15 Juni 2021.
“Saya tidak tahu apa pertimbangannya kok tersangka tidak ditahan. Padahal, berdasarkan keterangan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), karena tersangka yang belum ditahan ini, Nurhadi tidak bisa pulang dulu ke rumahnya. Jadi sudah hampir 3 bulan ini klien kami tidak bisa kembali ke rumahnya. Tentu pertimbangan itu yang lebih tahu adalah LPSK,” ujar Djuir dalam siaran pers AJI Surabaya, Selasa 15 Juni 2021.
Selain itu, Djuir juga mendesak adanya sanksi dari internal kepolisian terhadap dua tersangka itu. Sebab hingga saat ini, Djuir belum mendengar ada sanksi internal yang dijatuhkan oleh Polri. “Apalagi kami sudah melaporkan ini ke Propam Mabes Polri. Kalau belum ada sanksi, ya tentu kami mendesak agar Polri juga memberikan sanksi internal kepada kedua orang itu,” sambungnya.
Sementara itu, ditambahkan Salawati, juga anggota kuasa hukum jurnalis Nurhadi dari LBH Lentera, muncul informasi baru mengenai keterlibatan seorang anggota polisi yang diduga menantu Angin Prayitno Aji. Informasi ini muncul dalam rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Mei 2021 di gedung Graha Samudra Bumimoro, lokasi terjadinya penganiayaan.
Namun saat rekonstruksi dilakukan, keterangan itu belum masuk ke BAP yang dibuat penyidik Polda Jatim. Sehingga pasca rekonstruksi, penyidik kembali memanggil Nurhadi untuk membuat BAP tambahan. “Dalam pemeriksaan tambahan itu dimasukkan keterangan baru dari korban yang menyatakan bahwa ada keterlibatan dari seorang anggota polisi yang menurut penulusuran kami ternyata adalah menantu Angin Prayitno Aji,” kata Salawati.
Salawati berharap semua orang yang terlibat dalam kasus ini diusut dan dibawa ke dalam proses hukum hingga ke pengadilan. “Sudah jelas-jelas, berdasarkan keterangan korban dan dari berbagai barang bukti, ada keterlibatan banyak orang. Penyidik mesti mengusut mereka juga, termasuk orang yang saat peristiwa di hotel Arcadia dihubungi oleh dua tersangka dan disebut-sebut dengan panggilan bapak,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.