Pemerkosa Gadis Disabilitas di Probolinggo Dibekuk Polisi
HS, pria berusia 51 tahun, tersangka pemerkosaan terhadap gadis disablitas, F, 31 tahun akhirnya dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), Selasa, 26 Juli 2022.
Laki-laki paro baya asal Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Seran, Banten itu selama ini tinggal di dekat (bertetangga) dengan korban F di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Setelah mengantongi alat bukti cukup, kami akhirnya menangkap tersangka kasus pemerkosaan di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim, AKP Jamal, Selasa sore, 26 Juli 2022. Laki-laki yang sudah beristri itu langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan Kapolsek Leces itu membeberkan kronologis kasus rudapaksa terhadap gadis disabilitas yang masih tetangga tersangka itu. Seperti diketahui, korban F didampingi keluarganya melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual itu ke Mapolresta, Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.
“Menurut keluarga korban, kasus pemerkosaan terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 24 Juni 2022,” kata kasat reskrim.
Bermula saat sang ibu mengetahui anaknya (F) keluar dari rumah HS. Padahal sejak pagi, F dicari-cari keluarganya tidak ditemukan.
Sang ibu dengan bahasa isyarat bertanya kepada F. F dengan bahasa isyarat pula menyatakan, dirinya baru saja disetubuhi oleh HS. Bahkan F mengaku mendapatkan uang Rp5.000 dari HS.
“Modusnya, HS mengajak F masuk ke dalam rumahnya ketika istri HS sedang bekerja di luar rumah. Di dalam rumah, F diminta membuka celana pendeknya. Setelah itu HS melakukan hasrat seksualnya. Setelah selesai, F diberi uang Rp5.000,” ujar AKP Jamal.
Hasil pemeriksaan medis (visum et repertum), pemeriksaan korban dan saksi-saksi termasuk saksi ahli penerjemah bahasa isyarat, dan ahli psikologi forensik menunjukkan cukup bukti kuat terjadi kasus rudapaksa terhadap F.
“Setelah alat bukti cukup, kami langsung bergerak menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya,” katanya.
Disinggung ancaman hukumannya, AKP Jamal mengatakan, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah sepertiga (ditambah 4 tahun) karena dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” ujarnya.