Tersangka Pemerkosa Bocah Kelas 6 SD di Mojokerto Bertambah
Jumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan yang masih sekolah dasar (SD) kelas VI asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, bertambah satu orang. Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka.
"Hasil pengembangan setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban pencabulan kami dapatkan informasi dia juga pernah dicabuli dan diperkosa oleh DA 28 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.
Pelaku Deni Arianto (DA) warga asal Kalipuro, Blitar itu mencabuli dan memperkosa korban pada 19 November 2021 yang lalu di rumah kosnya yang ada di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Korban yang masih berusia 11 tahun itu hanya sekali disetubuhi DA saat istrinya tidak ada di rumah kos. "Pelaku menjemput korban di gang dekat tempat mengajinya. Mengatakan kalau istrinya sedang tidak ada, mereka bertemu dan korban dibawa ke kos milik pelaku. Di situ korban disetubuhi oleh pelaku," ungkap Andaru.
Saat pelaku meminta korban melakukan beberapa gerakan, korban sempat menolak dengan cara menangkis tangan pelaku. Setelah disetubuhi, korban diantar kembali ke gang dekat tempat korban mengaji.
"Kemudian (korban) dipaksa untuk melakukan beberapa gerakan namun si korban menolak dan menangkis. Setelah itu korban diantar pulang, dibawa diturunkan di dekat tempat korban mengaji," ujarnya.
Mendapat pengakuan dari korban, anggota Satreskrim Polres Mojokerto langsung menangkap DA di rumah kosnya. "Dari hasil pengembangan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kosnya di daerah Leminggir, Mojosari. Sekarang pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Mojokerto," tandasnya.
Sebelumnya, sopir truk di Mojokerto tega mencabuli dan perkosa bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku diketahui bernama Sirajuddin Istiqlal 21 tahun ini sudah diamankan polisi.
Orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 15 Desember 2021 kemarin. Korban diketahui masih berusia 11 tahun yang masih bersekolah di Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabulinya di tempat kos pelaku.
Sebelum mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, korban sempat menghilang pada 13 Desember 2021 pukul 21.00 WIB Bunga keluar. Setelah dicari oleh orang tuanya, korban ditemukan pada hari Rabu 15 Desember 2021 dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging.
Advertisement