Tersangka Pembunuhan Sekdes di Tuban Didakwa Hukuman Seumur Hidup
Tersangka kasus pembuhuhan Agus Sutrisno 33 tahun Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, 13 Maret 2024.
Sidang pertama kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi.
Dalam sidang itu, terdakwa atas nama Jano 45 tahun tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU. Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Maret 2024 besok.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, hari ini terdakwa kasus pembunuhan atas nama Jano menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Ini sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 19 Maret 2024," terang Rizki.
Lebih lanjut, untuk dakwaannya tersangka didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55. Selanjutnya Subsider sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP Pasal 338 junto Pasal 55.
"Untuk ancaman Pasal 340 itu kualifikasinya adalah pembunuhan berencana maksimal hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 338 ancaman hukumannya selama 15 tahun," jelasnya.
Adapun untuk sidang selanjutnya, Rizki menuturkan, agendanya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi. Sebatas diketahui, insiden pembunuhan Agus Sutrisno Sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat itu korban sedang mengendarai motor Nopol S-2182-EAF dari arah selatan ke utara, Selasa 24 Oktober 2024 lalu.
Kemudian saat berada di sekitar lokasi pembunuhan, korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pickup Nopol A-8382-YX yang dikemudikan oleh tersangka hingga mengakibatkan korban terjatuh.
Setelah korban ditabrak kendaraan pickup yang dikemudikan tersangka, korban lalu berlari ke pinggir jalan. Akhirnya dikejar dan langsung dilakukan pembacokan oleh tersangka.
Setelah melakukan pembacokan secara membabi buta, tersangka selanjutnya melarikan diri dan meninggalkan mobil pickup yang dikemudikannya di pinggir jalan.
Kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban setelah sekitar 10 jam dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian.