Tersangka Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Didakwa Pasal Berlapis
Mochammad Adi, (19) tersangka dewasa kasus pembunuhan berencana terhadap AE (15) pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Riska Apriliana dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Husnul Khotimah di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Kamis 31 September 2023.
Sidang yang digelar tertutup untuk umum itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa Mochammad Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum terdakwa dan JPU hadiri secara langsung di ruang sidang Cakra.
Agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi. Dua orang saksi diminta keterangan oleh majelis hakim. Kedua saksi adalah ayah korban AU (35) dan pelaku anak atau sang eksekutor AB (15).
AB mengikuti sidang secara daring di Lapas kelas IIB Mojokerto bersama Adi. Sementara ayah korban secara langsung hadir di ruang sidang Cakra PN Mojokerto. Sidang yang dijaga ketat pihak kepolisian itu berakhir sekitar pukul 11.50 WIB.
Juru bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo menjelaskan, JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama JPU mendakwa Adi dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Dakwaan itu bersifat alternatif. Karena itu kan masuk pembunuhan berencana untuk alternatif pertama," kata Frans kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis 31 September 2023.
Dakwaan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Selanjutnya dakwaan ketiga melanggar pasal 80 Ayat (3) juncto pasal 76 C nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana 15 tahun dan denda 3 milyar.
Kemudian dakwaan keempat melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan luka-luka berat atau meninggal dunia. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Karena itu kan ada motor dan handphone (milik korban) diambil oleh terdakwa. Itu kan dijual Rp 1juta untuk handphone-nya lalu dibagi dua ada juga. Pencuriannya itu diterapkan juga sama JPU," tegas Frans.
Dakwaan terakhir adalah pasal 286 KUHP Pidana, tentang persetubuhan dengan seorang wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Korban ini sempat disetubuhi oleh pelaku yang dewasa sekarang ini (terdakwa Adi)," tandas Frans.
Advertisement