Tersangka Pemain Film Porno Menikah di Polda Metro Jaya
SE, salah satu perempuan pemain film porno produksi Jakarta Selatan (Jaksel) menikah, hari ini, Senin 2 Oktober 2023. Entah bahagia atau sedih yang dirasakan SE. Perempuan yang merangkap sekretaris di rumah produksi film porno itu menikah dengan AT. Pria 30 tahun itu berprofesi sound engineer di perusahaan film porno produksi sutradara Irwansyah itu.
SE dan AT menikah secara sederhana. Keduanya melangsungkan pernikahan di ruang penyidik Polda Metro Jaya dengan status sebagai tahanan.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh lima orang, yaitu satu orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai perempuan, dan satu orang lainnya (ibu dari tersangka SE)," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade Safri mengatakan meskipun status SE dan AT sebagai tahanan, bukan berarti menutupi hak mereka untuk melakukan pernikahan.
"Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," ujarnya.
Ade Safri menambahkan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan. Pernikahan dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri.
Kasus Film Porno Produksi Jaksel
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang diperankan artis hingga selebgram. Polisi juga menyita seperangkat alat syuting untuk pembuatan film. Konferensi pers digelar 11 September 2023.
Pihak kepolisian menyita lima flashdisk yang berisi 120 film porno hasil produksi para tersangka. Durasi film satu jam sampai 1,5 jam. Barang bukti kejahatan lainnya, yakni lima ponsel, dua laptop, dua komputer, satu mobil, dan satu motor, juga disita.
Lima orang dengan peran yang berbeda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irwansyah sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser.
Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineer. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Hingga kini, kelima pelaku sudah ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.