Tersangka Pelecehan Seksual National Hospital Cabut Keterangan
Mantan perawat National Hospital Surabaya yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual mencabut berita acara pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Surabaya. Hal itu dikatakan oleh Moh. Ma'ruf, pengacara tersangka Z.
Kata Moh. Ma'ruf, selain mencabut berkas acara pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, tersangka Z juga mengubah semua pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan EKG sesuai SOP.
“Selain menyatakan dua hal yang sudah disebut di atas, kami juga menuntut adanya gelar perkara ulang dengan didampingi Kompolnas," kata Maruf saat dihubungi ngopibareng.id, Selasa 6 Februari 2018.
Dia juga mengatakan, penasihat hukum bersama dengan Forum STOVIA Joglo Semar (forum dokter) bersama keluarga tersangka dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menuntut agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar.
Prosedur yang benar itu kata Ma'ruf yaitu saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, harusnya didampingi oleh kuasa hukum. Selain itu, barang bukti yang diajukan pijakan adalah barang bukti yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik.
Seperti diketahui, Polrestabes Surabaya bergerak untuk melakukan penyelidikan setelah video pengakuan perawat yang diduga melakukan pelecehan menjadi viral di media sosial.
Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan bahwa upaya pendampingan terhadap tersangka Z ini juga berdasarkan hasil hasil audit internal Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) Jawa Timur yang memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik keperawatan.
“Artinya yang bersangkutan mengerjakan tugsnya sesuai standard operating procedur,” ujar Ma’ruf. .
Dia juga meminta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Kementerian Kesehatan untuk mengaudit National Hospital Surabaya. Selain itu, pengacara senior ini juga meminta kepada PERSI dan Kementerian Kesehatan untuk memberikan literasi tentang Undang Undang tentang rumah sakit. Terutama soal bahwa kewajiban rumah sakit jika terjadi delik medic, rumah sakit wajib memberikan bantuan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Mereka juga wajib melakukan audit medis yang benar terlebih dahulu saat mendapat pengaduan layanan. Dan bukannya malah lepas tangan,” ujar Ma’ruf. (amm)