Tersangka KPK Koruptor Lahan Kuburan Ikut Pilkada OKU
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kuryana Azis-Johan Anuar kembali maju di Pilkada Serentak 2020 sebagai calon petahana. Johan Anuar saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon tersebut diusung oleh 11 partai politik yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDI Perjuangan (PDIP), dan Nasdem. Kemungkinan besar akan melawan kotak kosong.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriadi mengatakan bahwa hingga batas akhir masa pendaftaran 6 September lalu tidak ada pasangan lain yang mendaftar. Dengan demikian, pasangan tunggal akan melawan kotak kosong.
"Kemungkinan bakal melawan kotak kosong karena hanya ada satu pasangan calon," kata Hepriadi.
Kerugian Negara Sebesar Rp 3,49 Miliar
Kasus yang menjerat Johan Anuar tersebut bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Polda Sumsel lalu menyelidiki dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya Hidirman sang pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom menjadi tersangka. Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kemudian Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Namun Johan Anuar memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel pada 2018 lalu.
Pada Januari 2020, penyidik Polda Sumsel kembali menahan Johan atas kasus yang sama. Penyidik mengklaim telah menemukan bukti baru yang meyakinkan sehingga kembali menetapkan Johan sebagai tersangka. Namun pada 12 Mei, Johan dibebaskan demi hukum setelah ditahan selama empat bulan di Polda Sumsel karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Kemudian pada 24 Juli, KPK mengambilalih perkara Johan dari Polda Sumsel. Komisi antirasuah tersebut mengambil alih perkara dugaan korupsi tersebut sesuai pasal 10A UU KPK dengan alasan perkara sulit dilaksanakan secara optimal oleh kepolisian. Berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lain telah diserahterimakan dari penyidik Polda Sumsel kepada KPK.
Jika kasus yang melibatkan Johan masih ditangani polisi, maka proses hukum akan ditunda hingga Pilkada Serentak 2020 selesai. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Idham Azis tentang penundaan proses hukum calon di pilkada.
Akan tetapi, kasus Johan kini ditangani KPK yang memiliki sikap berbeda. KPK tetap akan melanjutkan proses hukum meski yang bersangkutan maju di Pilkada Serentak 2020.
Namun, Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, status tersangka yang masih disandang oleh Johan Anuar tidak akan menggugurkan dirinya dalam pencalonan karena belum ada kekuatan hukum tetap.
"Kalau status hukumnya sudah tetap hasil persidangan dan menjadi terpidana dan inkracht, baru pasangan calon tersebut akan gugur. Kalau status tersangka belum bisa menggugurkan paslon," ujarnya.