Tersangka KPK, Bupati Bekasi Kuasai 143 Surat Tanah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Neneng diduga menerima hadiah dari proyek milik Lippo Group itu.
"Kesimpulan kami Bupati Bekasi menerima dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan izin Meikarta," kata Wakil Ketua KPK, ketika melakukan keterangan pers di kantornya, Senin 15 Oktober 2018.
Berdasarkan penelusuran Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN), Neneng saat ini memiliki kekayaan mencapai Rp73.440.114.829.
Neneng mencatatkan dirinya memiliki 143 surat tanah yang mayoritas tersebar di Bekasi dan Karawang. Dari catatan yang ada, tanah yang dimiliki berasal dari hibah tanpa waris, warisan serta hasil sendiri dengan total seluruh tanah senilai Rp61.777.532.000.
Selain tanah, Neneng juga memiliki dua unit mobil dengan nilai Rp679.000.000. Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452.708.400; serta kas Rp9.989.323.497.
Selain itu, dalam laporan tersebut, tercatat harta lainnya milik Neneng bernilai Rp2.200.000.000; dengan catatan hutang sebesar Rp1.658.449.068.
Sementara itu, kasus yang menjerat Neneng bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya pada 14 Oktober 2018 kemarin. Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang dan menyita 90 ribu dolar Singapura serta Rp513 juta.
Dalam kasus dugaan perizinan properti ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka mayoritas adalah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi serta pihak swasta. (man)
Advertisement