Tersangka Korupsi Rp2,7 Miliar, Bupati Sidoarjo Buka Suara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, pria yang kerap disapa Gus Muhdlor telah menyiapkan pengacara dalam kasus korupsi senilai Rp2,7 miliar itu.
Kata Gus Muhdlor
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, dan saya mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor, Selasa 16 April 2024.
Terkait pemanggilan KPK dan status tersangka, Gus Muhdlor enggan berbicara banyak. Alumnus Fakultas Ilmu Politik Univertsitas Airlangga (Unair) itu menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. “Nanti di-detailing ke pengacara. Cukup ya,” lanjutnya.
Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin berencana segera melakukan praperadilan atas status tersangka Gus Muhdlor. Sebab menurutnya, barang bukti yang diungkap KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tergolong sangat kecil dengan nominal Rp69 juta.
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nanti nya," katanya.
Korupsi Gus Muhdlor
Gus Muhdlor diduga terlibat kasus korupsi pemotongan insentif ASN senilai Rp2,7 miliar di tahun 2023. Dugaan ini didahului dengan ditetapkannya Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka pada 24 Januari 2024.
Juga Kepala BPBD Sidoarjo Ari Suryono, sebagai pihak yang memerintahkan Siska Wati memotong dana insentif pengawai antara 10 persen hingga 30 persen untuk kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.
Tahun 2023, Siska Wati mengumpulkan dana insentif dari pemotongan tersebut mencapai Rp2,7 miliar. KPK masih mendalami berapa besar dana insentif untuk Gus Muhdlor.
Advertisement