Tersangka Korupsi PT WUS Sumenep Kembalikan Uang Rp 4,43 Miliar Plus Dolar
Tumpukan uang senilai uang Rp 2,28 miliar dan USD35.969 tertata di meja ruang Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rabu 27 Desember 2017.
Uang itu berasal dari tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep, Sitrul Arsyih Musa'ie yang menjabat sebagai Dirut PT WUS.
Pengembalian itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada awal penyidikan, mantan direktur utama PT WUS ini juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp2,14 miliar dan USD 167.661.
Total tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 4,43 miliar dan USD 203.630. "Tersangka mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat direktur PT WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan.
Ditambahkan Didik, seluruh pengembalian uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan.
Rencananya, awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. "Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar manjan Kajari Surabaya ini.
Tebongkarnya kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di kantor PT WUS pada Februari lalu. Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam dan dipimpin Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna.
Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti disita petugas. Antara lain tiga unit komputer dan beberapa berkas.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Sumenep menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dari unit usaha PT WUS.
Dari hasil penyidikan kasus PT. WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Sitrul dan Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 61 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tom)