Tersangka Korupsi Pasar Balung Jember Tak Ditahan
Penyidik Polres Jember mulai memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon. Pemeriksaan pertama dilakukan kepada tersangka DS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Disperindag Jember, pada Kamis 29 Juli 2021.
“Secara bertahap, kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Kamis kemarin yang diperiksa adalah DS selaku PPK” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi Jumat 30 Juli 2021.
Sementara pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial JM selaku kontraktor pelaksana rehap Pasar Balung Kulon, dijadwalkan pekan depan. Hanya saja untuk kapan harinya masih belum ditentukan.
Tersangka DS menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 wib setelah yang bersangkutan dinyatakan negatif covid-19 berdasarkan hasil swab. DS diperiksa di ruang penyidik hingga Kamis petang. Hal itu dilakukan penyidik dengan pertimbangan DS selama proses pemeriksaan menunjukkan sikap kooperatif.
“Tersangka DS tidak ditahan karena selama pemeriksaan bersikap kooperatif. DS juga berjanji siap datang jika sewaktu-waktu kembali dipanggil untuk memberikan keterangan” pungkas Yogi.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Jember, Widodo, selain menjadi PPK proyek rehap Pasar Balung Kulon, tersangka DS juga tercatat sebagai PPK di rehap 21 pasar di Kabupaten Jember.
Sebelumnya, lanjut Widodo, DS merupakan mantri Pasar Kreongan, Kecamatan Patrang. Karena memiliki sertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, akhirnya DS ditunjuk menjadi PPK untuk seluruh proyek rehap pasar di Kabupaten Jember yang berjumlah 21 titik.
“Sejak tahun 2019, kalau tidak salah ada sekitar 21 pasar yang direvitalisasi. Semua itu pak DS yang menjadi PPK-nya” kata Widodo.
Di DisperindaG Jember, DS memiliki SK definitif sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana. Sehingga dengan ditetapkannya DS sebagai tersangka oleh Polres Jember, Widodo akan berkoordinasi secara informal dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait status kepegawaiannya.