Tersangka Korupsi Pasar Balung Jember Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus korupsi proyek Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Edy Sucipto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, Selasa, 25 Januari 2022. Pria mantan PPK di Disperindag Jember itu menilai penetapan tersangka dalam kasus itu tidak sah.
“Saya sebagai kuasa hukum tersangka Dedy Sucipto telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor 1 tahun 2022. Dalam permohonan itu sebagai termohon adalah Kapolres Jember,” kata kuasa hukum Dedy Sucipto, M Husni Tamrin, Selasa, 25 Januari 2022.
Beberapa alasan yang mendasari tersangka mengajukan praperadilan di antaranya, terkait administrasi selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Jember. Ada indikasi pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Terkait administrasi penyidikan banyak surat pemanggilan terhadap klien saya yang tidak bernomor. Termasuk juga ada pemanggilan yang tidak sepatutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp,” jelas Tamrin.
Pertimbangan yang kedua terkait kerugian negara. Penyidik Polres Jember menyebut ada kerugian sekitar Rp1,8 miliar dalam kasus rehab Pasar Balung Kulon dari total anggaran Rp 7.566.935.000. Kerugian negara itu diketahui setelah melalui proses audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal menurut pengakuan Dedy Sucipto tidak pernah ada BPKP yang melakukan audit terhadap proyek Pasar Balung Kulon itu. “Hasil kerugian menurut penyidik itu sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. Padahal klien saya membantah ada audit dari BPKP soal proyek Pasar Balung Kulon. Hanya pernah ada ahli dari Fakultas Teknik salah satu perguruan tinggi negeri yang melakukan audit dan penggeledahan,” tambah Tamrin.
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 menyebut, bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menyatakan ada dan tidaknya kerugian negara.
Sementara instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat hanya boleh melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan atau men-declare adanya kerugian uang negara.
“Berdasarkan aturan tersebut, BPKP tidak berwenang menyatakan ada kerugian negara. BPKP memang pernah diberi kewenangan, namun aturan itu sudah dicabut. Karena hasil audit kerugian negara yang digunakan dalam kasus ini tidak dilakukan secara sah, sehingga bisa dibatalkan,” lanjut Tamrin.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo membenarkan adanya permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon. Pemohon menilai penetapan Dedy Sucipto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon itu tidak sah.
Saat ini pengadilan Negeri Jember sudah menunjuk hakim untuk menindaklanjuti permohonan praperadilan itu. “Itu sebagai tergugat atau termohon adalah Kapolres Jember. Untuk sidang soal itu akan digelar pada hari Kamis, 03 Februari 2022 mendatang,” kata Sigit.