Tersangka Korupsi Pasar Balung Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember memasuki babak baru. Dua tersangka, JN dan DS, langsung ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin, 14 Februari 2022 sore.
Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pasar Balung Kulon ke Kejaksaan Negeri Jember dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi. Penyidik langsung membawa berkas dan dua tersangka ke ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jember.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Balung sudah lama dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jember. Namun proses pelimpahan tahap dua baru dilaksanakan Kamis, 14 Februari 2022 sore.
Pelimpahan tahap dua sedikit terlambat karena DS, salah satu tersangka kasus tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan. Sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti baru bisa dilaksanakan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember menolak praperadilan yang diajukan tersangka.
Diketahui selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, DS dan JN tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember nasib mereka berbeda. Mereka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Beberapa alasan Kejaksaan Negeri Jember menahan kedua tersangka di antaranya khawatir kabur, menghilangkan barang bukti, menghambat persidangan dan melakukan tindak pidana lain.
“Setelah memeriksa tersangka, Kejaksaan Negeri Jember menahan tersangka. Alasannya khawatir kabur, menghilangkan barang bukti, menghambat persidangan, dan melakukan tindak pidana lagi. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Soemarno, Senin, 14 Februari 2022 sore.
Sesuai azas cepat dan hemat, Soemarno memastikan Kejaksaan Negeri Jember akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Selama 20 hari ke depan Kejaksaan Negeri Jember akan menyusun dakwaan.
“Akan kita upayakan tidak ada perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka. Kita akan susun surat dakwaan dalam waktu 20 hari dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Soemarno.
Sementara kusa hukum tersangka DS, M Husni Thamrin berharap Kejaksaan Negeri Jember tidak menahan kliennya. Sebab selama proses penyelidikan, penyidikan sampai proses pelimpahan tahap dua kliennya selalu bersikap kooperatif.
Thamrin mengaku sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dari tersangka DS.